Langsung ke konten utama

Filsafat Hukum

Filsafat Hukum
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
Pengertian Filsafat Hukum menurut Soerjono Soekanto adalah kegiatan perenungan nilai-nilai, penyerasian nilai-nilai dan perumusan nilai-nilai yang berpasangan tetapi kadangkala bersitegang.

Menurut Apeldoorn, Pengertian Filsafat Hukum ialah petunjuk-petunjuk mengenai nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan sekaligus menunjukkan ke arah mana nilai-nilai tersebut akan berkembang.

Lili Rasjidi mendefinisikan Pengertian Filsafat Hukum merupakan refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum.

Pengertian Filsafat Hukum menurut J. Gejssels adalah filsafat umum yang mengarahkan refleksinya terhadap hukum dan gejala hukum.  Hal yang sama juga dalam dalil D.H.M. Meuwssen, bahwa Pengertian Filsafat Hukum yaitu filsafat yang merenungkan semua persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum.
Berkaitan dengan ajaran filsafat hukum, maka Ruang Lingkup Filsafat Hukum tidak lepas dari ajaran filsafat  itu sendiri, seperti :
a. Antologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hakekat hukum, contohnya hakekat demokrasi, hubungan hukum dan moral lainnya.
b. Axiologi hukum yaitu mempelajari isi dari nilai seperti : kebenaran, keadilan, kebebasan, kewajaran, penyalahgunaan wewenang lainnya.
c. ideologi hukum, yakni mempelajari secara terperinci dari keseluruhan orang dan masyarakat yang memberikan dasar atau legitimasi bagi keberadaan lembaga-lembaga hukum yang akan datang,  sistem hukum atau bagian-bagian dari sistem hukum.
d. Teleologi hukum merupakan ilmu yang menentukan isi dan tujuan hukum.
e. Keilmuan hukum ialah ilmu meta teori bagi hukum.
f. Logika hukum yaitu mengarah kepada argumentasi hukum, bangunan logis dan sistem hukum dan struktur sistem hukum.
 
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Filsafat Hukum Menurut para Pakar, semoga tulisan saya mengenai pengertian filsafat hukum menurut para pakar dapat bermanfaat.

Sumber : Buku dalam penulisan pengertian filsafat hukum menurut para pakar :

– Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar ilmu Hukum. Yang menerbitkan Prestasi Pustakaraya : Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reduksi Eidetis dengan Fenomenologi Transendental

Eidetis berasal dari kata “eidos” yaitu intisari. Reduksi Eidetis adalah penyaringan atau penempatan di dalam kurung segala hal yang bukan eidos, intisari atau realitas fenomen. Dengan reduksi eidetis, semua segi, aspek, dan profil dalam fenomena yang  hanya kebetulan disampingkan. Karena, aspek dan profil tidak pernah menggambarkan objek secara utuh. Setiap objek adalah kompleks, mengandung aspek dan profil yang tiada terhingga.       Hakikat (realitas) yang dicari dalam hal ini adalah struktur dasar yang meluputi isi fundamental dan semua sifat hakiki. Untuk menentukan apakah sifat-sifat tertentu adalah hakikat atau bukan, Husserl memakai prosedur mengubah contoh-contoh. Ia menggambarkan contoh-contoh tertentu yang representatif melukiskan fenomena. Kemudian, dikurangi atau ditambah salah satu sifat. Pengurangan atau penambahan yang tidak mengurangi atau menambah makna fenomena dianggap sifat-sifat yang hakiki.       Reduksi Eidetis menunjukkan bahwa dalam fenomenologi, Kri

Landasan Ilmu Pada Zaman Yunani

           Untuk mengetahui filsafat yunani perlu di jelasakan lebih dahulu asal kata filsafat. Sekitar abad ix sm atau paling tidak 700 sm, di yunani ,shophia di beri arti kebijaksanaan shophi berarti   kecakapan. Kata philosophos mula-mula di dikemukakan dan di temukan   oleh heraklitos (540-480 sm). Ada yang mengatakan yang menemukan adalh   pythagoras(580-500 sm) namun   pendapat   yang lebih tepat   adalah pendapatc   yang mengatakan bahwa heraklitoslah yang pertama menggunakan istilah tersebu. Menurutnya , philosophos (ahli filsafat) herus mempunyao pengetahuan yang luas sebagai pengejawantahan   dari pada kecintaanya akan kebenarannya dan mulai benar-benar jelas di gunakan kaum sofis   dan socrates yang memberi arti   philosophein sebagai penguasa secara sistematis terhadap pengetahuan tioritis. Philosophein dari kata philosophia itulah yang nantinya timbul kata-kata philosophie(belanda,jerman,perancis),philosophy(inggris). Dalam bahasa indonesia   di sebut filsafat atau fa

Sejarah, Tokoh dan Jenis Aliran Empirisme

Aliran empirisme ini dipelopori oleh John Locke, filosof Inggris yang hidup pada tahun 1632-1704. Gagasan pendidikan Locke dimuat dalam bukunya “Essay Concerning Human Understanding” . Aliran empirisme dibangun oleh Francis Bacon (1210-1292) dan Thomas Hobes (1588-1679), namun mengalami sistematisi pada dua tokoh berikutnya, John Locke dan David Hume. Tokoh-tokoh penting dalam aliran empirisme : Jhon Locke Lahir di kota Wringtone Kota Somerset Inggris tahun 1632 (meninggal tahun 1704) David Hume Lahir di Edinburg, Skotlandia pada 1711. Ia menempuh pendidikan di kota kelahirannya. Francis Bacon Francis Bacon (1561-1626), lahir di London di tengah-tengah keluarga bangsawan Sir Nicholas Bacon. Jenis Aliran Empirisme dan Penerapan Aliran Empirisme Empirisme Kritis Disebut juga Machisme. Sebuah aliran filsafat subyaktif-idealistik. Aliran ini didirikan oleh Avenarius dan Mach. Inti aliran ini adalah ingin “membersihkan” pengertian pengalaman d