Langsung ke konten utama

Filsafat Hukum

Filsafat Hukum
Pengertian Filsafat Hukum Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
Pengertian Filsafat Hukum menurut Soerjono Soekanto adalah kegiatan perenungan nilai-nilai, penyerasian nilai-nilai dan perumusan nilai-nilai yang berpasangan tetapi kadangkala bersitegang.

Menurut Apeldoorn, Pengertian Filsafat Hukum ialah petunjuk-petunjuk mengenai nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat dan sekaligus menunjukkan ke arah mana nilai-nilai tersebut akan berkembang.

Lili Rasjidi mendefinisikan Pengertian Filsafat Hukum merupakan refleksi teoritis (intelektual) tentang hukum yang paling tua dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum.

Pengertian Filsafat Hukum menurut J. Gejssels adalah filsafat umum yang mengarahkan refleksinya terhadap hukum dan gejala hukum.  Hal yang sama juga dalam dalil D.H.M. Meuwssen, bahwa Pengertian Filsafat Hukum yaitu filsafat yang merenungkan semua persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum.
Berkaitan dengan ajaran filsafat hukum, maka Ruang Lingkup Filsafat Hukum tidak lepas dari ajaran filsafat  itu sendiri, seperti :
a. Antologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari hakekat hukum, contohnya hakekat demokrasi, hubungan hukum dan moral lainnya.
b. Axiologi hukum yaitu mempelajari isi dari nilai seperti : kebenaran, keadilan, kebebasan, kewajaran, penyalahgunaan wewenang lainnya.
c. ideologi hukum, yakni mempelajari secara terperinci dari keseluruhan orang dan masyarakat yang memberikan dasar atau legitimasi bagi keberadaan lembaga-lembaga hukum yang akan datang,  sistem hukum atau bagian-bagian dari sistem hukum.
d. Teleologi hukum merupakan ilmu yang menentukan isi dan tujuan hukum.
e. Keilmuan hukum ialah ilmu meta teori bagi hukum.
f. Logika hukum yaitu mengarah kepada argumentasi hukum, bangunan logis dan sistem hukum dan struktur sistem hukum.
 
Demikianlah pembahasan mengenai Pengertian Filsafat Hukum Menurut para Pakar, semoga tulisan saya mengenai pengertian filsafat hukum menurut para pakar dapat bermanfaat.

Sumber : Buku dalam penulisan pengertian filsafat hukum menurut para pakar :

– Titik Triwulan Tutik, 2006. Pengantar ilmu Hukum. Yang menerbitkan Prestasi Pustakaraya : Jakarta.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Aliran Realisme Dalam Filsafat Pendidikan

Aliran Realisme adalah aliran filsafat yang memandang  realitas sebagai dualitas. Aliran realisme memandang dunia ini mempunyai hakikat realitas yang terdiri dari dunia fisik dan dunia rohani . Hal ini berbeda dengan filsafat aliran idealisme yang bersifat monistis yang memandang hakikat dunia pada dunia spiritual semata. Dan juga berbeda dari aliran materialisme yang memandang hakikat kenyataan adalah kenyatan yang bersifat fisik semata. A.     Pendahuluan Realisme membagi realistas menjadi dua bagian yaitu subjek yang menyadari dan mengetahui di satu pihak dan yang kedua adanya realita di luar manusia yang dapat dijadikan objek pengetahuan manusia. Kneller (1971) membagi Realisme menjadi dua bentuk, yaitu yaitu rational realism ( Realisme R asional ) dan Natural realism (Realisme N aturalis ) . Menurut aliran realisme, p endidikan merupakan suatu proses untuk meningkatkan diri guna mencapai yang abadi.  B.    Implikas...

Objek Filsafat Islam

Telah disebutkan bahwa objek filsafat adalah menelaah hakikat tentang Tuhan, tentang manusia dan tentang segala realitas yang nampak di hadapan manusia. Ada beberapa persoalan yang biasa dikedepankan dalam mencari objek filsafat meskipun akhirnya tidak akan lepas dari ketiga hal itu, yaitu: 1. Dari apakah benda-benda dapat berubah menjadi lainnya, seperti perubahan oksigen dan hidrogen menjadi air? 2.  Apakah jaman itu yang menjadi ukuran gerakan dan ukuran wujud semua perkara? 3.   Apakah bedanya makhluk hidup dengan makhluk yang tidak hidup? 4.   Apakah ciri-ciri khas makhluk hidup itu? 5.   Apa jiwa itu? Jika jiwa itu ada, apakah jiwa manusia itu abadi atau musnah? 6.   Dan masih ada lagi pertanyaan-pertanyaan lain. Persoalan-persoalan tersebut membentuk ilmu fisika dan dari sini kita meningkat kepada ilmu yang lebih umum ialah ilmu metafisika, yang membahas tentang wujud pada umumnya, tentang sebab wujud, tentang sifat zat yang mengadakan...

Sejarah Filsafat Yunani Kuno

Periode filsafat Yunani merupakan periode terpenting dalam sejarah peradaban manusia. Hal ini disebabkan karena pada saat itu terjadi perubahan pola pikir mitosentris yaitu pola pikir yang sangat mengandalkan mitos untuk menjelaskan fenomena alam.Orang yunani yang hidup pada abad ke-6 SM mempunyai sistem kepercayaan bahwa segala sesuatunya harus diterima sebagai sesuatu yang bersumber pada mitos atau dongeng-dongeng. Artinya suatu kebenaran lewat akal pikir (logis) tidak berlaku, yang berlaku hanya suatu kebenaran yang bersumber dari mitos  (dongeng-dongeng). Setelah abad ke-6 SM muncul sejumlah ahli pikir yangmenentang adanya mitos. Mereka menginginkan adanya pertanyaan tentang , m isteri alam semesta ini, jawabannya dapat diterima akal (rasional). Keadaan yang demikian ini sebagai suatu demitiologi, artinya suatu kebangkitan pemikiran untuk menggunakan akal pikir dan meninggalkan hal-hal yang sifatnya mitologi.upaya para ahli pikir untuk mengarahkan kepada suatu kebebasan b...