Langsung ke konten utama

Filsafat Hukum Islam

 
Pengertian Filsafat Hukum Islam - Kata filsafat dalam hukum Islam dipakai dipakai dengan sangat hati-hati oleh para ahli hukum Islam, disebabkan oleh:
  1. Tidak ditemukan kata falsafah dalam sumber-sumber hukum Islam justru kata falsafah tersebut diserap dari bahasa Yunani yang ahli filsafat hukum Islam dianggap sepadan dengan kata hikmah.
  2. Menjadikan kata hikmah sebagai pedoman kata falsafah dan dengan menyatakan bahwa muatan kata hikmah itu adalah juga pemahaman terhadap rahasia-rahasia syariat atau tujuan persyariatan.
    Filsafat Hukum Islam
Pengertian falsafat hukum Islam sebenarnya lahir dari istilah filsafat yang diterapkan pada hukum Islam yang merupakan filsafat khusus dengan objek tertentu, yaitu hukum Islam. Rumusan masalah filsafat hukum adalah 
  1. Filsafat hukum Islam adalah filsafat hukum yang menganalisis hukum Islam secara metodologis dan sistematis, sehingga mendapatkan keterangan yang mendasar atau menganalisis hukum Islam secara ilmiah dengan pendekatan filsafat sebagai alatnya.
  2. Menurut Azhar Basyir bahwa filsafat hukum Islam adalah penaran yang dibangun secara ilmiah sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan dan radikal tentang hukum Islam.
  3. Dalam rumusan lain, filsafat hukum Islam dapat dipahami sebagai pengetahuan tentang hakikat, rahasia dan tujuan hukum Islam, baik menyangkut materinya maupun proses penetapannya. Pengertian ini menunjukkan penggunaan filsafat dalam hukum Islam yang digunakan untuk memancarkan, menguatkan, dan memelihara hukum Islam sehingga sesuai dengan maksud dan tujuan Allah menetapkan hukum-hukumnya di muka bumi.
  4. Filsafat hukum Islam adalah kajian filosofis tentang hakikat hukum Islam, sumber muasal hukum Islam dan prinsip penerapannya serta fungsi dan manfaat hukum Islam bagi kehidupan masyarakat yang melaksanakannya.
  5. Filsafat hukum Islam ialah filsafat yang ditetapkan pada hukum Islam, ia merupakan filsafat khusus dan objeknya tertentu, yaitu hukum Islam, maka filsafat hukum Islam adalah filsafat yang menganalisis hukum Islam secara metode dan sistematis sehingga mendapat keterangan yang mendasar, atau menganalisa hukum secara alamiah dengan filsafat sebagai alatnya.
  6. Menurut Juhaya S. Pradja studi filsafat hukum Islam berguna untuk menjadikan hukum Islam sebagai sumber hukum yang tidak kering bagi perundang-undangan dunia. Selain itu, studi hukum Islam akan memberikan landasan bagi politik hukum. Maksudnya adalah penerapan hukum Islam agar mencapai tujuannya yang paling mendekati kemaslahatan umat manusia

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Reduksi Eidetis dengan Fenomenologi Transendental

Eidetis berasal dari kata “eidos” yaitu intisari. Reduksi Eidetis adalah penyaringan atau penempatan di dalam kurung segala hal yang bukan eidos, intisari atau realitas fenomen. Dengan reduksi eidetis, semua segi, aspek, dan profil dalam fenomena yang  hanya kebetulan disampingkan. Karena, aspek dan profil tidak pernah menggambarkan objek secara utuh. Setiap objek adalah kompleks, mengandung aspek dan profil yang tiada terhingga.       Hakikat (realitas) yang dicari dalam hal ini adalah struktur dasar yang meluputi isi fundamental dan semua sifat hakiki. Untuk menentukan apakah sifat-sifat tertentu adalah hakikat atau bukan, Husserl memakai prosedur mengubah contoh-contoh. Ia menggambarkan contoh-contoh tertentu yang representatif melukiskan fenomena. Kemudian, dikurangi atau ditambah salah satu sifat. Pengurangan atau penambahan yang tidak mengurangi atau menambah makna fenomena dianggap sifat-sifat yang hakiki.       Reduksi Eidetis menunjukkan bahwa dalam fenomenologi, Kri

Landasan Ilmu Pada Zaman Yunani

           Untuk mengetahui filsafat yunani perlu di jelasakan lebih dahulu asal kata filsafat. Sekitar abad ix sm atau paling tidak 700 sm, di yunani ,shophia di beri arti kebijaksanaan shophi berarti   kecakapan. Kata philosophos mula-mula di dikemukakan dan di temukan   oleh heraklitos (540-480 sm). Ada yang mengatakan yang menemukan adalh   pythagoras(580-500 sm) namun   pendapat   yang lebih tepat   adalah pendapatc   yang mengatakan bahwa heraklitoslah yang pertama menggunakan istilah tersebu. Menurutnya , philosophos (ahli filsafat) herus mempunyao pengetahuan yang luas sebagai pengejawantahan   dari pada kecintaanya akan kebenarannya dan mulai benar-benar jelas di gunakan kaum sofis   dan socrates yang memberi arti   philosophein sebagai penguasa secara sistematis terhadap pengetahuan tioritis. Philosophein dari kata philosophia itulah yang nantinya timbul kata-kata philosophie(belanda,jerman,perancis),philosophy(inggris). Dalam bahasa indonesia   di sebut filsafat atau fa

Sejarah, Tokoh dan Jenis Aliran Empirisme

Aliran empirisme ini dipelopori oleh John Locke, filosof Inggris yang hidup pada tahun 1632-1704. Gagasan pendidikan Locke dimuat dalam bukunya “Essay Concerning Human Understanding” . Aliran empirisme dibangun oleh Francis Bacon (1210-1292) dan Thomas Hobes (1588-1679), namun mengalami sistematisi pada dua tokoh berikutnya, John Locke dan David Hume. Tokoh-tokoh penting dalam aliran empirisme : Jhon Locke Lahir di kota Wringtone Kota Somerset Inggris tahun 1632 (meninggal tahun 1704) David Hume Lahir di Edinburg, Skotlandia pada 1711. Ia menempuh pendidikan di kota kelahirannya. Francis Bacon Francis Bacon (1561-1626), lahir di London di tengah-tengah keluarga bangsawan Sir Nicholas Bacon. Jenis Aliran Empirisme dan Penerapan Aliran Empirisme Empirisme Kritis Disebut juga Machisme. Sebuah aliran filsafat subyaktif-idealistik. Aliran ini didirikan oleh Avenarius dan Mach. Inti aliran ini adalah ingin “membersihkan” pengertian pengalaman d